KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 2022. Rata-rata kenaikannya 12%. Kenaikan tarif ini lebih rendah dibanding rerata kenaikan tarif cukai tahun 2021 yakni 12,5%. Lebih terperinci, kenaikan tarif cukai 2022 tertinggi dikenakan untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 13,43% dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,57%. Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) kena tarif paling rendah yakni naik 3,75%. Selain mengerek tarif cukai rokok, pemerintah juga mengurangi layer tarif cukai dari 10 menjadi delapan layer. Pertama, pemerintah menggabungkan golongan SKM golongan IIA dan IIB. Kedua, menggabungkan SPM golongan IIA dan IIB.
Sri Mulyani kerek tarif cukai rokok lagi, ini harapan produsen rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 2022. Rata-rata kenaikannya 12%. Kenaikan tarif ini lebih rendah dibanding rerata kenaikan tarif cukai tahun 2021 yakni 12,5%. Lebih terperinci, kenaikan tarif cukai 2022 tertinggi dikenakan untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 13,43% dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,57%. Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) kena tarif paling rendah yakni naik 3,75%. Selain mengerek tarif cukai rokok, pemerintah juga mengurangi layer tarif cukai dari 10 menjadi delapan layer. Pertama, pemerintah menggabungkan golongan SKM golongan IIA dan IIB. Kedua, menggabungkan SPM golongan IIA dan IIB.