KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dipastikan tidak akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan pers. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan memang ada perluasan insentif pajak ke sebelas sektor usaha. Namun, itu tidak termasuk perusahaan pers. Padahal, sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengisyaratkan perusahaan media dapat potongan pajak setidak-tidaknya keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawa dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Baca Juga: Hore, pemerintah tambah 11 sektor ini untuk dapat insentif pajak
Sri Mulyani perluas insentif pajak, tapi Industri pers tidak termasuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dipastikan tidak akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan pers. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan memang ada perluasan insentif pajak ke sebelas sektor usaha. Namun, itu tidak termasuk perusahaan pers. Padahal, sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengisyaratkan perusahaan media dapat potongan pajak setidak-tidaknya keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawa dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Baca Juga: Hore, pemerintah tambah 11 sektor ini untuk dapat insentif pajak