Sri Mulyani sebut penerimaan pajak tahun 2020 berpotensi shortfall



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, shortfall penerimaan pajak 2020 berpotensi terjadi. Hal ini seiring dengan kondisi ekonomi yang masih mengindikasikan ketidakpastian.

“Kami berharap target penerimaan pajak bisa sesuai dengan Perpres 72/2020, yang kami sampaikan ada risiko untuk shortfall akibat pelemahan ekonomi yang lebih dalam,” kata Menkeu dalam Raker Banggar DPR RI; Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Pokok-Pokok RUU APBN Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Jokowi instruksikan kepala daerah waspadai tren meningkatnya kasus Covid-19


Adapun tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.198,82 triliun. Hal tersebut sebagaimana dalam Perpres 72 Tahun 2020 yang mengatur Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Perkembangannya, sampai dengan akhir Juli 2020, realisasi penerimaan pajak sejumlah Rp 601,91 triliun. Angka tersebut tumbuh negatif 14,67% year on year (yoy).

Pencapaian penerimaan pajak dalam tujuh bulan pertama di tahun ini pun setara 50,21% dari total target akhir tahun. Dus, dalam waktu lima bulan pemerintah perlu mengejar sisa penerimaan pajak senilai Rp 596,91 triliun.

Baca Juga: Kemenkeu akan optimalisasi penerimaan pajak digital pada 2021

Kendati begitu, Menkeu menyampaikan pemerintah tetap berusaha menjaga penerimaan pajak capai target dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak. Di tahun ini, pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mulai diterapkan kepada enam belas perusahaan digital asing.

Editor: Noverius Laoli