KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (4/4) tengah membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) bersama dengan Badan Anggaran (Banngar) DPR RI. “Perppu 1/2020 dikeluarkan dalam rangka bantalan agar ancaman dari Covid-19 bisa dimitigasi atau diminilkan dampaknya. Mungkin ini (Perppu) tidak 100% bisa menjadi bantalan, tapi gunanya jangan sampai negara porak poranda,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Banggar DPR RI, Senin (4/4). Baca Juga: Sri Mulyani sebut outlook pembiayaan utang di 2020 sebesar Rp 1.439,8 triliun
Sri Mulyani sebut Perppu bisa menjadi bantalan menanggulangi dampak wabah corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (4/4) tengah membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) bersama dengan Badan Anggaran (Banngar) DPR RI. “Perppu 1/2020 dikeluarkan dalam rangka bantalan agar ancaman dari Covid-19 bisa dimitigasi atau diminilkan dampaknya. Mungkin ini (Perppu) tidak 100% bisa menjadi bantalan, tapi gunanya jangan sampai negara porak poranda,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Banggar DPR RI, Senin (4/4). Baca Juga: Sri Mulyani sebut outlook pembiayaan utang di 2020 sebesar Rp 1.439,8 triliun