KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan bakal turun dari 25% menjadi 22% di tahun ini. Hal ini sebagai bentuk respons pemerintah terhadap stabilitas perusahaan di tengah dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian. Baca Juga: Gara-gara corona, OJK bisa paksa konsolidasi LJK dan beri sanksi pidana
Sri Mulyani: Tahun ini tarif PPh Badan bakal turun jadi 22%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan bakal turun dari 25% menjadi 22% di tahun ini. Hal ini sebagai bentuk respons pemerintah terhadap stabilitas perusahaan di tengah dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian. Baca Juga: Gara-gara corona, OJK bisa paksa konsolidasi LJK dan beri sanksi pidana