STNK Mobil atau Motor yang Dijual Harus Diblokir, Ini Risikonya Jika Tidak Diblokir



KONTAN.CO.ID - Pemilik kendaraan harus memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor atau mobil setelah menjualnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK," kata Artanto, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2024).


STNK adalah dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan dan menjadi salah satu legalitas bukti kendaraan tersebut sudah terdaftar.

Lantas mengapa STNK kendaraan yang dijual perlu diblokir?

Risiko jika STNK tidak diblokir

Artanto menjelaskan, pemblokiran pajak kendaraan yang sudah dijual dilakukan untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.

Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.

Jika nama Anda masih berstatus sebagai pemilik kendaraan yang dijual, kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.

Dengan melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang dijual, Anda tidak akan dikenai pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.

Mengacu pada Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk menghindari: Pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor dan/atau penggantian STNK; dan Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: September 2024 Masih Berlaku, Ini Info Pemutihan Pajak Mobil Motor Jateng Jabar Aceh

Senada , Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha juga menyarankan agar pemilik kendaraan segera memblokir STNK kendaraan bermotor yang dijualnya.

Hal itu bertujuan untuk meminimalisir risiko praktik tindak kejahatan.

"Pemblokiran STNK dimaksudkan agar apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan, petugas lebih mudah untuk melacak identitas kendaraan tersebut," terangnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.

Baca Juga: Pendapatan Riil Masyarakat Indonesia di Era Jokowi Kian Tergerus Beban Pajak & Iuran

Risiko lainnya jika STNK kendaraa yang dijual tidak diblokir adalah menerima kiriman surat ELTE atau e-Tilang.

Menurut Thoha, pemblokiran STNK kendaraan yang berpindah tangan memudahkan petugas ELTE saat menindak pelanggaran lalu lintas.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie