Strategi Aneka Tambang (ANTM) merehabilitasi lahan bekas tambang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang tak hanya berkutat pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, melainkan juga dituntut melakukan kegiatan restorasi lahan tatkala operasional pertambangan sudah selesai.

Salah satu perusahaan tambang mineral PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terus berupaya merehabilitasi lahan tambangnya yang sudah tidak beroperasi.

Baca Juga: Aktivitas tambang sebabkan banjir longsor di Lebak, ini penjelasan Antam


Senior Vice President Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendraprawoko menyampaikan, seluruh lokasi pasca tambang ANTM sudah direklamasi sesuai dengan dokumen Rencana Pasca Tambang (RPT) yang disahkan oleh pihak regulator dan mendapatkan persetujuan penyelesaian pasca tambang dari bupati daerah terkait.

Dengan begitu, usai reklamasi dilakukan, kewenangan pengelolaan wilayah pasca tambang ANTM menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Pengelolaan lahan bekas tambang ANTM dilakukan berdasarkan panduan RPT yang telah disusun, termasuk dalam melakukan kegiatan pasca tambang seperti reklamasi dan revegetasi lahan," ungkap dia, Minggu (12/1).

Beberapa wilayah bekas tambang yang telah direklamasi oleh ANTM antara lain pasca tambang Kijang di Bintan pada 2013 silam, pasca tambang Kutoarjo dan Cilacap (2013), pasca tambang Gebe di Maluku Utara (2013), pasca tambang Wawo di Sulawesi Tenggara (2014), dan pasca tambang Cikotok di Lebak (2015).

Baca Juga: Meskipun IHSG turun tapi indeks IDX30 dan LQ45 naik, apa pemicunya?

Kunto melanjutkan, pada dasarnya ANTM melakukan reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya. Di samping itu, ANTM juga mereklamasi lahan bekas tambang dalam bentuk lain.

Editor: Noverius Laoli