Strategi pemerintah memburu debitur dan obligor BLBI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Pembentukannya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Rencananya, Satgas ini akan memburu piutang negara yang tak kunjung dibayar sejak 20 tahun lalu.

Ketua Satgas BLBI, Rio Silaban membeberkan, total piutang para debitur pengemplang dana BLBI yang akan pihaknya tagih sebesar Rp 70,45 triliun.


Sementara total aset piutang BLBI yang akan Satgas tagih mencapai Rp 110,45 triliun. "Dari piutang debitur, yang akan kami bawa ke Satgas BLBI yang (nilainya) di atas Rp 25 miliar (per debitur), sedangkan (nilai) di bawah itu ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)," katanya, Jumat (4/6).

Baca Juga: Satgas BLBI akan lakukan langkah ekstra untuk memburu aset obligor BLBI

Selain para debitur, Rio mengatakan, piutang lainnya senilai Rp 40 triliun berasal dari obligor BLBI. Perinciannya: sebanyak Rp 30 triliun merupakan piutang obligor bekas penanganan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan Rp 10 triliun lainnya berasal dari Bank Dalam Likuidasi (BDL).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga menjabat Dewan Pengarah Satgas BLBI menjelaskan, piutang BLBI tersebut berasal dari krisis perbankan pada 19971998 silam.

Saat itu, negara melakukan bailout dengan BLBI melalui kucuran dana dari bank sentral, yakni Bank Indonesia (BI). Namun, uang negara tersebut hingga saat ini menjadi piutang.

Lewat Satgas BLBI, pemerintah juga akan menagih piutang kepada obligor alias pemilik bank yang mendapatkan kucuran dana BLBI beserta para debiturnya yang meminjam uang ke bank itu.

Baca Juga: Satgas siap kejar aset obligor BLBI hingga luar negeri, manfaatkan instrumen UNCIC

Editor: Noverius Laoli