Struktur tarif cukai tembakau yang kompleks hambat penurunan konsumsi rokok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia masih terhambat kebijakan cukai hasil tembakau yakni struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ada saat ini. Hal ini terbukti dari prevalensi perokok di Indonesia tergolong tinggi dan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Aryana Satrya mengatakan, target penurunan prevalensi perokok di Indonesia belum optimal karena kebijakan untuk mengendalikan konsumsi rokok masih harus dilakukan secara konsisten, signifikan, dan sinergis.

“Selain kenaikan CHT, harus diimbangi dengan kenaikan HJE dan penyederhanaan struktur tarif CHT,” ujar Aryana dalam keterangannya, Senin (31/5).


Baca Juga: Petani tembakau harap industri rokok kretek bisa bebas dari intervensi asing

Dia mengatakan dalam skenario Bappenas 2021 menunjukkan bahwa kenaikan tarif CHT minimal 20% dengan penyederhanaan struktur tarif CHT menjadi 3-5 strata dapat meningkatkan penerimaan negara dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024.

“Penerapan cukai rokok di Indonesia saat ini masih beragam karena banyaknya golongan tarif cukai, hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan memungkinkan masyarakat membeli rokok yang lebih rendah sehingga diperlukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau,” tegasnya.

Aryana mengatakan, berdasarkan penelitian Prasetyo dan Adrison (2019), kebijakan cukai dengan struktur yang kompleks (multi tiers specific) yang mulai berlaku sejak 2009 hingga saat ini di Indonesia menghambat penurunan konsumsi rokok dan menyebabkan penerimaan negara menjadi tidak optimal.

“Oleh karena itu, dalam setiap kesempatan PKJS-UI selalu merekomendasikan kenaikan CHT harus dibarengi dengan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok di Indonesia, dan ini harus dilakukan sedini mungkin,” katanya.

Editor: Yudho Winarto