Subsidi Minyak Goreng Mulai Dicabut Per 31 Mei 2022



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementrian perindustrian (Kemenprin) menyebut mulai 31 Mei 2022 mendatang pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jendral Industri Agro Kemenprin pada saat rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI, Selasa (24/5).

“Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan terkait determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau minyak goreng bersubsidi pada tanggal 31 Mei mendatang,” kata Putu.


Putu menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan CPO diterbitkan.

Baca Juga: Urusi Minyak Goreng, Tugas Baru Luhut Panjaitan dari Jokowi

Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.

Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” tuturnya.

Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).

Baca Juga: Bulog Sudah Distribusikan 2,7 Juta Liter Minyak Goreng Curah

Editor: Noverius Laoli