KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja. Pencairan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona (Covid-19). Besaran pencairan BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai.
- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu Scroll atau geser ke bagian bawah
- Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Centang kode captcha
- Klik "Lanjutkan"
- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak