JAKARTA. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, setiap kapal dengan tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (7 Gross Tonnage) dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Pendaftaran kapal menjadi wajib dilakukan oleh pemilik kapal ketika kapal tersebut akan digunakan untuk berlayar di laut, termasuk untuk 3 (tiga) jenis kapal yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.201/1/6/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode, yaitu Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan. Hingga 11 Juli 2017, kapal penangkap ikan yang sudah terdaftar dalam data base pendaftaran kapal berjumlah sebanyak 22.279 unit dengan total GT 1.739.940. Namun masih banyak ditemukan para nelayan pemilik kapal yang mengalami kesulitan untuk melakukan pendaftaran kapal secara online.
Sudah 22.279 kapal ikan sudah terdaftar di Kemhub
JAKARTA. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, setiap kapal dengan tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (7 Gross Tonnage) dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Pendaftaran kapal menjadi wajib dilakukan oleh pemilik kapal ketika kapal tersebut akan digunakan untuk berlayar di laut, termasuk untuk 3 (tiga) jenis kapal yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.201/1/6/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode, yaitu Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan. Hingga 11 Juli 2017, kapal penangkap ikan yang sudah terdaftar dalam data base pendaftaran kapal berjumlah sebanyak 22.279 unit dengan total GT 1.739.940. Namun masih banyak ditemukan para nelayan pemilik kapal yang mengalami kesulitan untuk melakukan pendaftaran kapal secara online.