KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (4/12/2020). OTT tersebut menangkap pejabat Kementerian Sosial ( Kemensos) bagian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos di Kementerian Sosial. Diberitakan
Kompas.com, Sabtu (5/12/2020), PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos. Bansos tersebut dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Diketahui upaya KPK melakukan OTT tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Setidaknya ada 7 kali OTT dilakukan pada era kepemimpinan Firli Bahuri. Berikut ini kilas balik beberapa kali OTT yang dilakukan KPK selama tahun 2020.
- Bupati Sidoarjo
OTT pertama yang dilakukan KPK periode 2019-2023 dilakukan pada awal Januari 2020. Dua orang ditangkap dalam waktu yang berdekatan. Orang pertama yang ditangkap, yakni Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah. Diberitakan Harian Kompas, (9/1/2020), Saiful ditangkap di kantornya di Sidoarjo, 7 Januari 2020. Total uang yang diamankan dalam kegiatan kali ini mencapai Rp 1,81 miliar yang disita dari sejumlah pihak. Kasus bermula dari permintaan pihak swasta, yakni Ibnu, kepada Saiful untuk memenangkannya dalam lelang proyek Jalan Candi-Prasung Rp 21,5 miliar. Pada Agustus-September 2019, beberapa perusahaan Ibnu memenangi sejumlah proyek dengan nilai masing-masing Rp 13,4 miliar, Rp 17,5 miliar, Rp 5,5 miliar. Selain Saiful, terdapat 5 orang tersangka lainnya yang terdiri atas tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap. Mengutip Kompas.com, (9/1/2020), penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Adapun dua tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Baca Juga: Pejabat Kemensos tertangkap OTT KPK terkait bansos, ini lo program bansos di Kemensos - Komisioner KPU
Sehari setelah Bupati Sidoarjo, giliran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK. Setelah ditangkap pada 8 Januari, dia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful. Melansir Kompas.com, (9/1/2020), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan OTT bermula dari adanya informasi terkait dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada Agustiani. Setelah itu tim KPK mengamankan Wahyu dan Rahmat Tonidaya, asisten Wahyu, di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Januari pukul 12.55 WIB.
Secara paralel tim mengamankan uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara. Kasus itu juga menyeret nama politisi PDI Perjuangan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT Wahyu Setiawan. Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu. DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. Diberitakan Kompas.com, (11/1/2020), menurut Wakil Ketua KPK, Lily Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun.
Editor: Yudho Winarto