KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending semakin ramping seiring dengan semakin bertambahnya penyelenggara mengembalikan tanda daftar ke regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan terdapat 148 fintech P2P lending terdaftar per 22 Januari 2020. “Adapun terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Global Kapital Tech (Finsy),” mengutip pengumuman OJK pada Kamis (28/1). JK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Sudah ada 148 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK, ini daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending semakin ramping seiring dengan semakin bertambahnya penyelenggara mengembalikan tanda daftar ke regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan terdapat 148 fintech P2P lending terdaftar per 22 Januari 2020. “Adapun terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Global Kapital Tech (Finsy),” mengutip pengumuman OJK pada Kamis (28/1). JK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.