KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM mencatat suda ada 3 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mengajukan perpanjangan izin. Ketiga PKP2B tersebut memohon agar bisa mengubah statusnya dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi. Dalam materi paparan yang disampaikan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, disebutkan bahwa ada tujuh PKP2B generasi pertama yang kontraknya bakal berakhir mulai tahun ini hingga 2025. Baca Juga: Penetrasi ke kawasan 3T, PLN melistriki 20 lokasi di Nusa Tenggara Timur
Sudah ada 3 PKP2B yang mengajukan perpanjangan menjadi IUPK, siapa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM mencatat suda ada 3 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mengajukan perpanjangan izin. Ketiga PKP2B tersebut memohon agar bisa mengubah statusnya dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi. Dalam materi paparan yang disampaikan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, disebutkan bahwa ada tujuh PKP2B generasi pertama yang kontraknya bakal berakhir mulai tahun ini hingga 2025. Baca Juga: Penetrasi ke kawasan 3T, PLN melistriki 20 lokasi di Nusa Tenggara Timur