Sudah Berlaku, Ini Harga Rokok dan Rokok Elektrik Tahun 2022



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. . Harga rokok pada tahun 2022 ini lebih mahal dibandingkan tahun sebelumnya. Harga rokok semakin mahal karena adanya sejumlah kebijakan baru, termasuk kenaikan tarif cukai hasil tembakau( CHT).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, telah menyelesaikan payung hukum kebijakan termasuk tarif cukai rokok atau CHT dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL). Dengan payung hukum ini, dipastikan harga rokok tahun 2022 naik.

Adapun aturan yang berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK) itu, akan diimplementasikan per 1 Januari 2022. Secara rata-rata kenaikan tarif CHT yang dibanderol tahun depan sebesar 12%. Sementara kebijakan tarif cukai HPTL disesuaikan berdasarkan jenis produknya.


Asko menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait dengan kebijakan CHT dan HPTL tahun 2022

Ia menegaskan, pada dasarnya ada empat pertimbangan pemerintah saat meningkatkan tarif CHT dan HPTL antara lain aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, Asko mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022 akan seiring dengan pemantauan dan pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik 12%, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru Tahun 2022

Dilansir dari Kompas.com, berikut besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022.

Harga rokok tembakau sigaret kretek mesin tahun 2022

1. Harga jual eceran rokok tahun 2022 jenis sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9%).

  • Harga jual eceran rokok tahun 2022 per batang: Rp 1.905
  • Harga jual eceran rokok tahun 2022 per bungkus: Rp 38.100
2. Harga jual eceran rokok 2022 jenis sigaret kretek mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1%)

  • Harga jual eceran rokok per batang: Rp 1.140
  • Harga jual eceran rokok per bungkus: Rp 22.800
3. Harga jual eceran rokok sigaret 2022 jenis kretek mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3%)

  • Harga jual eceran rokok tahun 2022 per batang: Rp 1.140
  • Harga jual eceran rokok tahun 2022 per bungkus: Rp 22.800
Simak daftar harga rokok lain di halaman selanjutnya

Editor: Adi Wikanto