Sudah buntu, korban Minna Padi minta OJK segera bertindak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban investasi reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen meragukan kemampuan proses likuidasi perusahaan yang bakal berakhir 19 Februari 2020. Sekarang korban hanya berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memberikan perlindungan kepada korban dengan meminta perusahaan untuk Minna Padi bertanggung jawab.

Salah satu korban Minna Padi mengungkapkan, saat ini para korban sedang dalam posisi tersudutkan. Di mana, upaya untuk mencairkan dana milik nasabah harus melalui beberapa persyaratan dan kesepakatan. Untuk itu, pihaknya berencana menyambangi OJK pada Kamis (20/2) demi mendapatkan kepastian dan meminta perlindungan dari otoritas terkait proses likuidasi Minna Padi yang diperkirakan bakal buntu.

Korban Minna Padi mendorong OJK untuk segera memberikan hukuman kepada Minna Padi dan meminta perusahaan untuk segera bertanggung jawab. Diketahui net asset value (NAV) bayangan Minna Padi dari penempatan nasabah saat dilikuidasi sudah berkurang sekitar 40%-50%. Dari jumlah tersebut, terdapat 20% proporsi cash dan 30% proporsi saham.


Baca Juga: Terpopuler: Hotman Paris pertanyakan pengawasan OJK, Emiten wajib buyback saham

"Dengan NAV yang sudah merosot banyak, sekarang investasi kami hanya tersisa 20% dan untuk pencairannya kami diminta menandatangani kesepakatan bahwa korban menerima kesepakatan dari perusahaan," jelas pria 35 tahun tersebut kepada Kontan.co.id, Selasa (18/2).

Selain itu, pada pertemuan internal 13 Januari 2020, keterangan Minna Padi kepada nasabah bertolak belakang, dari sebelumnya disampaikan kerugian nasabah hanya 20%, justru yang terjadi kebalikannya di mana rata-rata nasabah diperkirakan hanya mendapat cash sekitar 20%.

"Sekarang kita bingung, kenapa angka NAV bisa hancur-hancuran seperti itu. Sementara itu, kami minta perlindungan OJK tapi kami belum melihat ada pendampingan atau perlindungan dari otoritas. Kami bingung sebagai korban," ungkapnya.

Baca Juga: Keduluan Polisi & Kejaksaan di kasus Jiwasraya & EMCO, OJK: Kami tidak berkompetisi

Pria yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut menjabarkan bahwa korban saat ini membutuhkan perlindungan dari OJK sebagai pihak yang melikuidasi Minna Padi. Dalam hal ini, otoritas berperan sebagai pihak yang menjatuhkan suspensi dan menemukan adanya pelanggaran pada aktifitas kinerja Minna Padi, untuk itu korban menginginkan tindak lanjut OJK dalam menyikapi temuan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan manajer investasi (MI) tersebut.

"Apa tindak lanjut OJK terkait pelanggaran tersebut? Investigasi hukumnya seperti apa? Tindak pidananya bagaimana? hukumannya apa? Kalau hanya dengan likuidasi saja, justru nasabah yang jadi korbannya," paparnya.

Editor: Wahyu T.Rahmawati