KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) telah dibuka. Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul penerima bantuan dalam program BPUM ini. Nantinya penerima bantuan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM. Pelaku usaha yang tertarik mendapatkan bantuan juga perlu memenuhi sejumlah kriteria. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan tautan atau link pendaftaran BPUM berdasarkan kecamatan.
Sudah dibuka! Ini link pendaftaran BLT UMKM per kecamatan di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) telah dibuka. Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul penerima bantuan dalam program BPUM ini. Nantinya penerima bantuan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM. Pelaku usaha yang tertarik mendapatkan bantuan juga perlu memenuhi sejumlah kriteria. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan tautan atau link pendaftaran BPUM berdasarkan kecamatan.