KONTAN.CO.ID - Pendaftaran calon Bintara Polri 2022 sudah dibuka. Tentu ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bersumber dari situs Penerimaan Polri, Pada rekrutmen kali ini dibutuhkan sebanyak 9.284 personil Bintara Polri yang dibutuhkan. Jumlah tersebut terbagi menjadi: 7.984 Personil Binatra Polisi Tugas Umum (PTU), 300 personil BIntara PTU dan Bakomsus wanita, dan 1.000 personil Bintara Brimob.
Perincian pembukaan calon Bintara Polri tahun 2022 diantaranya sebagai berikut ini:
- Bintara PTU
- Bakomsus Polair
- Bakomsus TI
- Bakomsus Musik
- Bintara Brimob
- Bakomsus Tenaga Kesehatan
- Bakomsus Labfor
- Bakomsus Logistik
Berikut ini persyaratan umum dan persyaratan khusus yang wajib dipenuhi calon peserta yang mendaftar Penerimaan Bintara Polri 2022.
Baca Juga: Calon Siswa Baru Ini 5 Tahapan PPDB Tahun 2022, Persiapkan Sejak Sekarang Persyaratan umum calon Bintara Polri
1. Warga Negara Indonesia. 2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Minimal lulusan SMA/sederajat.
5. Berusia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri). 6. Sehat jasmani dan rohani. 7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat). 8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.