KONTAN.CO.ID - B Bagi Anda yang belum tahu, kini pemerintah resmi menerapkan aturan akses data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dikenakan biaya Rp 1.000. Melansir
Kompas.com, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi, 27 Februari 2023. Biaya Rp 1.000 saat mengakses data NIK akan menjadi penerimaan negara dari sektor non pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"PNBP akses data Dukcapil secara resmi mulai 28 Maret 2023," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com (3/4/2023). Teguh mengatakan, lembaga pengguna yang memungut profit, yang selama ini mengakses data Dukcapil secara gratis akan memasuki era 'berbagi beban'. Ia juga mengatakan, bagi operator seluler, penetapan tarif Rp 1.000 untuk setiap akses NIK melalui web service dan web portal sementara akan diberikan keringanan sebesar 50 persen selama dua tahun sejak PP 10/2023 berlaku.
Baca Juga: Terakhir Lapor SPT Hari Ini, Simak Cara Bayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia Alasan pemungutan tarif akses NIK Rp 1.000 Teguh mengatakan, akses NIK menjadi berbayar karena pengelolaan data administrasi kependudukan dengan jumlah penduduk 277,7 juta jiwa membutuhkan dukungan jaringan komunikasi data serta perangkat keras yang memadai. Menurutnya, kondisi perangkat keras Ditjen Dukcapil saat ini rata-rata usianya sudah lebih dari 10 tahun dan telah melewati masa garansi. Sehingga tidak memiliki lagi dukungan spare part (end off support/end off life). "Agar pelayanan publik tetap terjaga termasuk proses penyediaan data penduduk, perangkat keras tersebut perlu peremajaan yang membutuhkan anggaran besar," ungkapnya.
Ia mengatakan, penerimaan dari PNBP akan dipakai untuk menutupi sebagian anggaran atau biaya guna meremajakan dan mengembangkan sistem maupun infrastruktur teknologi data Dukcapil dan kapasitas SDM Dukcapil.
Baca Juga: Sebanyak 12,01 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Sri Mulyani Ucapkan Terima Kasih Infrastruktur teknologi data Dukcapil tersebut di antaranya meliputi: - Perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung - Back up system - Keberlanjutan pemeliharaan database Adminduk
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie