KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini informasi terkini mengenai subsidi motor listrik. Pemerintah melalui Kementerian Perindustiran (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan perluasan penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, alasan perubahan kebijakan terkait syarat pembelian motor listrik bersubsidi adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
Ketok Palu, Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini informasi terkini mengenai subsidi motor listrik. Pemerintah melalui Kementerian Perindustiran (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan perluasan penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, alasan perubahan kebijakan terkait syarat pembelian motor listrik bersubsidi adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.