KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, Kepolisian Republik Indonesia bakal menerapkan peraturan baru mengenai penggolongan surat izin mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Meski belum disebutkan waktu pastinya hingga saat ini, tapi dalam beberapa kesempatan pihak Polri mengatakan bahwa kebijakan terkait sedang disiapkan dan disempurnakan agar dapat diaplikasikan per-Agustus 2021. "Peraturan Kepolisian (Perpol) sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021. Namun sosialisasi terlebih dahulu dan waktunya minimal enam bulan sejak terbit," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman kepada Kompas.com belum lama ini.
Sudah tahu SIM C bakal dibagi 3 golongan? Ini penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, Kepolisian Republik Indonesia bakal menerapkan peraturan baru mengenai penggolongan surat izin mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Meski belum disebutkan waktu pastinya hingga saat ini, tapi dalam beberapa kesempatan pihak Polri mengatakan bahwa kebijakan terkait sedang disiapkan dan disempurnakan agar dapat diaplikasikan per-Agustus 2021. "Peraturan Kepolisian (Perpol) sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021. Namun sosialisasi terlebih dahulu dan waktunya minimal enam bulan sejak terbit," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman kepada Kompas.com belum lama ini.