KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamu sudah divaksinasi Covid-19? Kalau sudah, jangan lupa mengecek sertifikat vaksin milikmu. Pasalnya, saat ini pemerintah mewajibkan masyarakat yang akan melakukan kegiatan di fasilitas umum untuk memiliki sertifikat vaksin Covid-19. Bagi kamu yang belum tahu, kebijakan ini sudah diterapkan secara bertaham sebagai syarat untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, syarat bepergian dengan moda transportasi umum, dan masih banyak lagi lainnya.
- Kunjungi website https://www.pedulilindungi.id/
- Klik tombol "Login/Register" yang terdapat di pojok kanan atas website
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas Lalu klik "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.