Suntik vaksin Sinopharm bisa dilakukan di jaringan Klinik Kimia Farma



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan berbagai upaya agar target herd immunity atau kekebalan kelompok, bisa secepatnya terpenuhi.

Setelah dilakukan kebijakan vaksin gotong rotong melalui perusahaan, kini pemerintah melakukan upaya lain yakni vaksinasi perorangan secara mandiri yang bisa dilakukan di jaringan klinik Kimia Farma di sejumlah daerah.

Wakil Menteri BUMN I Pahala N Mansyuri menyampaikan, saat ini pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa Bali, maka program vaksinasi adalah salah satu langkah untuk menghadapi meningkatnya kenaikan virus Corona.


Untuk itu Program Vaksinasi Gotong Royong diperluas dengan memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan ataupun individu bisa mengakses vaksin melalui klinik-klinik Kimia Farma khususnya untuk daerah PPKM Darurat.

Baca Juga: Epidemiolog sebut vaksin berbayar dorong ketidakadilan akses

Perluasan program vaksinasi gotong royong ini untuk percepatan herd humanity. Seperti diketahui program Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan Program Vaksinasi gratis untuk rakyat.

Sementara untuk mendukung program ini Vaksin yang digunakan bukan vaksin yang dipakai untuk program pemerintah, tetapi Sinopharm. BUMN selalu akan melaksanakan mendukung program vaksinasi untuk percepatan herd humanity. Adapun harga vaksin juga sudah sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang berlaku.

Direktur  Utama  PT  Kimia  Farma  Tbk (KAEF) Verdi  Budidarmo  menyebutkan,  langkah  yang  ditempuh  itu merupakan  inisiatif  Kimia  Farma untuk  membantu  percepatan  program  vaksinasi  Indonesia.

"Kimia  Farma  sebagai  bagian  dari  Holding  BUMN  Farmasi  berkomitmen  untuk  berkolaborasi  dan bersinergi  dengan  seluruh  pihak  untuk  mempercepat  vaksinasi  nasional  baik  melalui  Vaksinasi Gotong Royong  Perusahaan maupun  Individu,”  kata Verdi dalam keterangannya, Minggu (11/7).

Langkah pemerintah mempercepat vaksinasi diapresiasi. Dr. Kamelia Faisal, MARS, Pengurus PB IDI dan Praktisi Medis Profesional, menyampaikan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang baru saja diundangkan ini merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat herd immunity dan penanganan Covid-19.

Editor: Yudho Winarto