KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap kendaraan yang sudah dijual, hendaknya langsung lakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK). Agar tidak terkena biaya pajak progresif pada kendaraan baru yang dimiliki. Namun, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) seperti yang diterapkan di DKI Jakarta sekarang ini, sulit untuk datang ke pelayanan terdekat. Baca Juga: Corona tekan penjualan dan kegiatan produksi mobil Daihatsu
Supaya terhindar pajak progresif, begini cara memblokir STNK secara online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap kendaraan yang sudah dijual, hendaknya langsung lakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK). Agar tidak terkena biaya pajak progresif pada kendaraan baru yang dimiliki. Namun, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) seperti yang diterapkan di DKI Jakarta sekarang ini, sulit untuk datang ke pelayanan terdekat. Baca Juga: Corona tekan penjualan dan kegiatan produksi mobil Daihatsu