KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kini, surat nikah berbentuk digital. Surat nikah digital tidak hanya bisa didapatkan oleh pengantin baru, tapi pasangan yang sudah menikah lama juga bisa memperoleh surat nikah digital. Simak cara mendapatkan dan download surat nikah digital berikut ini. Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021. Selanjutnya, kartu nikah fisik ini akan diganti dengan kartu nikah digital yang telah dirilis Kemenag sejak akhir Mei lalu. “Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/8/2021).
Surat nikah kini berbentuk digital, ini cara mendapat dan download di Hp
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kini, surat nikah berbentuk digital. Surat nikah digital tidak hanya bisa didapatkan oleh pengantin baru, tapi pasangan yang sudah menikah lama juga bisa memperoleh surat nikah digital. Simak cara mendapatkan dan download surat nikah digital berikut ini. Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021. Selanjutnya, kartu nikah fisik ini akan diganti dengan kartu nikah digital yang telah dirilis Kemenag sejak akhir Mei lalu. “Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/8/2021).