Survei LSI: 76,3% responden setuju presiden terbitkan Perppu batalkan UU KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa 76,3% publik yang mengetahui revisi Undang-Undang (UU) KPK setuju bila Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"Artinya ada aspirasi publik yang sangat kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu, karena UU itu melemahkan KPK, implikasinya adalah melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk melawan itu, maka menurut publik jalan keluarnya adalah Perppu," terang Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, Minggu (6/10).

LSI melakukan survei telepon nasional pada 4-5 Oktober 2019 untuk melihat pandangan publik terkait gerakan demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan terkait Perppu UU KPK. Dari responden sebanyak 23.760 yang dipilih, terdapat 17.425 responden yang memiliki telepon, dan dipilih lagi 1.010 sample secara stratified random sampling.


Baca Juga: Romli Atmasasmita sebut pimpinan KPK saat ini tidak memahami filosofi..

Dari responden yang diwawancarai, LSI menanyakan apakah responden mengetahui adanya demonstrasi mahasiswa. Hasilnya, 59,7% mengaku mengetahui adanya demonstrasi tersebut.

Dari yang mengetahui adanya demonstrasi, 86,6% pun  mengetahui bahwa salah satu tuntutan demonstrasi mahasiswa adalah menentang UU KPK hasil revisi yang baru ditetapkan. Dari jumlah tersebut, 60,7% pun mendukung demonstrasi.

Responden yang mengetahui demonstrasi pun ditanyai apakah demonstrasi mahasiswa  digerakkan atau ditumpangi. Hasilnya, sebagian besar atau 46,8% mengatakan ada 2 kelompok terpisah, dimana ada demonstrasi mahasiswa dan demonstrasi kelompok anti presiden.

Baca Juga: Empuknya kursi DPR, dapat tunjangan beras hingga uang pensiun seumur hidup

Editor: Handoyo .