KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa 76,3% publik yang mengetahui revisi Undang-Undang (UU) KPK setuju bila Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. "Artinya ada aspirasi publik yang sangat kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu, karena UU itu melemahkan KPK, implikasinya adalah melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk melawan itu, maka menurut publik jalan keluarnya adalah Perppu," terang Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, Minggu (6/10). LSI melakukan survei telepon nasional pada 4-5 Oktober 2019 untuk melihat pandangan publik terkait gerakan demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan terkait Perppu UU KPK. Dari responden sebanyak 23.760 yang dipilih, terdapat 17.425 responden yang memiliki telepon, dan dipilih lagi 1.010 sample secara stratified random sampling.
Survei LSI: 76,3% responden setuju presiden terbitkan Perppu batalkan UU KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa 76,3% publik yang mengetahui revisi Undang-Undang (UU) KPK setuju bila Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. "Artinya ada aspirasi publik yang sangat kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu, karena UU itu melemahkan KPK, implikasinya adalah melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk melawan itu, maka menurut publik jalan keluarnya adalah Perppu," terang Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, Minggu (6/10). LSI melakukan survei telepon nasional pada 4-5 Oktober 2019 untuk melihat pandangan publik terkait gerakan demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan terkait Perppu UU KPK. Dari responden sebanyak 23.760 yang dipilih, terdapat 17.425 responden yang memiliki telepon, dan dipilih lagi 1.010 sample secara stratified random sampling.