KONTAN.CO.ID - Jakarta. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Pembuatan SKCK pun bisa dilakukan dengan dua cara yakni offline dan SKCK online. Cara membuat SKCK offline bisa melalui POLRES maupun POLSEK. Begitu pun SKCK online bisa didapatkan dengan mendaftar melalui laman resmi POLRI yakni https://skck.polri.go.id/ maupun masing-masing POLRES. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Syarat membuat SKCK Online
Berikut adalah syarat untuk membuat SKCK online:- Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
- Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.
- Rumus sidik jari yang diambil petugas Polres.