KONTAN.CO.ID - Berencana membuka tabungan deposito di Bank Mandiri? Anda perlu menyimak cara membukanya serta daftar suku bunga. Hampir semua bank memiliki layanan tabungan deposito yang bisa nasabah pilih sebagai pilihan menabung. Tabungan ini memiliki jangka waktu tertentu atau tenor yang umumnya 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Syarat membuka tabungan deposito Mandiri
1. Memiliki rekening Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro. 2. Minimal penempatan deposito:- Pembukaan melalui kantor cabang Rp10.000.000
- Pembukaan melalui e-Banking (Mandiri Online) Rp 1.000.000
- Warga Negara Indonesia : e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan NPWP (khusus nasabah yang wajib dan sudah memiliki NPWP)
- Warga Negara Asing : Paspor dan KIMS / KITAS / KITAP (Kartu Ijin Menetap Sementara / Kartu Ijin Tinggal Sementara).
- e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pejabat yang berwenang.
- SIUP, NPWP, akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir.