Syarat dan cara cek penerima BSU 2021 di kemnaker.go.id



KONTAN.CO.ID - Cara mengecek penerima Bantuan Subdisi Upah atau BSU 2021 bisa pekerja atau buruh lakukan melalui laman kemnaker.go.id

BSU adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi gaji tahun 2021 kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta. 


Penerima BSU 2021 adalah pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, dengan upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Selain itu, masih ada lagi sejumlah syarat bagi penerima BSU 2021.  

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU melalui kemnaker.go.id

Baca Juga: 50.000 pekerja gagal dapat subsidi upah Rp 1 juta, apa penyebabnya?

Cara pengecekan BSU 2021 melalui kemnaker.go.id

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut cara mengecek penerima BSU 2021 melalui kemnaker.go.id:

  • Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/
  • Bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone. 
  • Login ke dalam akun. 
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi. 
  • Jika Anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah, maka akan tercantum info pemberitahuan yang menyatakan Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. Sementara jika tidak terdaftar maka akan ada notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. 
Baca Juga: BP Jamsostek: Hati-hati link penipuan atas namakan BSU