KONTAN.CO.ID - Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Ini syarat dan cara membuka Tabungan Emas Pegadaian serta biaya administrasinya. Produk Tabungan Emas Pegadaian memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya. Namun, bagaimana sistem Tabungan Emas Pegadaian? Sistem Tabungan Emas Pegadaian secara sederhana yakni seseorang bisa menyetorkan uang tunai dalam jumlah berapa pun yang nantinya akan dikonversi ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga terbaru emas 24 karat yang berlaku.
Syarat dan cara membuka Tabungan Emas Pegadaian dan biayanya
Dikutip dari laman resmi Pegadaian, berikut adalah syarat membuka Tabungan Emas Pegadaian:- Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor)
- Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Emas Pegadaian
- Membayar biaya pembukaan rekening Tabungan Emas Pegadaian
- Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan guna membuka rekening Tabungan Emas di Kantor Cabang Pegadaian
- Mengisi formulir pembukaan rekening serta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp. 30.000,-
- Setelah mengisi formulir dan membayar administrasi Nasabah akan menerima Buku Tabungan Emas dan dapat melakukan pembelian Tabungan Emas mulai dari 0.01 gram
- Apabila menghendaki fisik emas batangan, Anda dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping (1gr, 2gr, 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr) dengan membayar biaya cetak sesuai dengan kepingan yang dipilih
- Transaksi pencetakan emas batangan, saat ini hanya dapat dilayani di Kantor Cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli