Syarat dan Cara Membuka Tabungan Emas Pegadaian serta Biaya Administrasinya



KONTAN.CO.ID - Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Ini syarat dan cara membuka Tabungan Emas Pegadaian serta biaya administrasinya.

Produk Tabungan Emas Pegadaian memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya. Namun, bagaimana sistem Tabungan Emas Pegadaian? 

Sistem Tabungan Emas Pegadaian secara sederhana yakni seseorang bisa menyetorkan uang tunai dalam jumlah berapa pun yang nantinya akan dikonversi ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga terbaru emas 24 karat yang berlaku. 


Nah, saldo emas yang terkumpul di rekening tersebut nantinya bisa dicairkan menjadi uang tunai atau dicetak menjadi emas batangan fisik berdasarkan harga emas logam mulia yang berlaku. 

Untuk pembelian saldo emas minimal 0,01 gram dan maksimal 100 gram per hari per nasabah. Lantas, bagaimana cara membuka Tabungan Emas Pegadaian? 

Baca Juga: Jangan Investasi dengan Uang Pinjaman, Ini Penjelasan Warren Buffett

Syarat dan cara membuka Tabungan Emas Pegadaian dan biayanya

Dikutip dari laman resmi Pegadaian, berikut adalah syarat membuka Tabungan Emas Pegadaian:

  • Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor)
  • Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Emas Pegadaian
  • Membayar biaya pembukaan rekening Tabungan Emas Pegadaian
Lantas, berikut adalah cara membuka Tabungan Emas Pegadaian:

  • Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan guna membuka rekening Tabungan Emas di Kantor Cabang Pegadaian
  • Mengisi formulir pembukaan rekening serta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp. 30.000,-
  • Setelah mengisi formulir dan membayar administrasi Nasabah akan menerima Buku Tabungan Emas dan dapat melakukan pembelian Tabungan Emas mulai dari 0.01 gram
  • Apabila menghendaki fisik emas batangan, Anda dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping (1gr, 2gr, 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr) dengan membayar biaya cetak sesuai dengan kepingan yang dipilih
  • Transaksi pencetakan emas batangan, saat ini hanya dapat dilayani di Kantor Cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli
Baca Juga: Empat Aturan yang Dijalankan Warren Buffett Sehingga Sukses Jadi Miliarder