KONTAN.CO.ID - Pemerintah memiliki Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6 hingga 21 tahun. Program ini dicanangkan oleh pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Syarat dan cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar serta besaran dana manfaatnya
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memiliki Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6 hingga 21 tahun. Program ini dicanangkan oleh pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).