Syarat dan Jadwal Pendaftaran SIPSS Polri 2022 untuk Lulusan D4, S1, dan S2



KONTAN.CO.ID -  Pendaftaran calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri Tahun 2022 sudah dibuka untuk lulusan D4, S1, dan S2 dari berbagai jurusan. 

Melansir situs Penerimaan Polri, jumlah peserta didik Perwira Pertama Polri yang diterima tahun ini sebanyak 100 orang yang terdiri atas 84 orang untuk reguler dan 16 orang untuk proaktif. 

Pembukaan pendidikan pada 8 Maret 2022 dan penutupan pada 8 September 2022 atau lama pendidikan selama 6 bulan. Lokasi pendidikan berada di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. 


Berikut informasi tentang penerimaan SIPSS Polri 2022 untuk lulusan sarjana, dirangkum dari laman resmi penerimaan anggota Polri. 

Baca Juga: Tips Menjawab Pertanyaan Ceritakan tentang Diri Anda yang Tepat, biar HRD Terkesan

Jurusan yang dibutuhkan pada SIPSS Polri 2022

Jurusan D4, S1, dan S2 yang dibutuhkan pada pendaftaran SIPSS 2022 diantaranya:

Dokter spesialis

  • Spesialis Mikrobiologi Klinik
  • Spesialis Patologi Anantomi
S2 

  • Psikologi (Profesi)
  • Ilmu Tafsir/Hadist
S1/S1 profesi

  • Kedokteran umum (Profesi)
  • Kedokteran gigi (Profesi)
  • Farmasi (profesi Apoteker)
  • Ilmu Gizi
  • Biologi (Murni)
  • Teknik Informatika (programming)
  • Teknik Informatika (jaringan)
  • Teknik Informasi (database)
  • Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)
  • Ilmu Komunikasi (Public Relation)
  • Desain Komunikasi Visual
  • Teknik Elektro Arus Lemah
  • Teknik Metalurgi
  • Teknik Industri (Manajemen Industri)
  • Kimia (Murni)
  • Hubungan Internasional
  • Sastra Jepang
  • Sastra China
  • Pendidikan Olahraga
  • Teknologi Pendidikan
  • Ilmu Sejarah
  • Ekonomi Manajemen
  • Akuntansi
  • Semua jurusan + sertifikat CPL IR Flying School (Pilot)
Baca Juga: Jalur Seleksi PMB IPB University Tahun 2022, Anda Daftar yang Mana?

D4

  • Ahli nautik Tk. III, wajib memiliki ijazah Ahli Nautik Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 
  • Ahli teknika Tk. III, wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
  • Ketatalaksanaan angkatan laut dan pelabuhan. 
Khusus untuk jurusan Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib memiliki Surat tanda Seleksi Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.