KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi membuat banyak pelaku usaha tiarap. Tak terkecuali pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Memahami kondisi ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI). Apa itu? Mengutip laman stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id, Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Program ini diberikan pemerintah untuk mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional para pelaku ekonomi kreatif pada subsektor Fesyen, Kriya dan Kuliner di platform digital.
Syarat Penerima Bantuan
- Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;
- Merchant dimiliki WNI;
- Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya;
- Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
- Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI;
- Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.