Syarat lengkap anak di bawah 12 tahun boleh naik kereta api



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021, kini anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan kembali naik kereta api. 

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

"Misalnya saja hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujarnya seperti yang dilansir dalam Siaran Pers KAI. 


Berikut adalah persyaratan lengkap bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang perlu dipenuhi sebelum naik kereta api, seperti yang dikutip dari indonesiabaik.id:

Baca Juga: Sekarang naik pesawat di luar Jawa-Bali boleh pakai hasil antigen, simak aturannya

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 untuk perjalanan KA Jarak Jauh, dan tidak berlaku bagi perjalanaan Komuter Line, Lokal dan Aglomerasi.
  • Wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
  • Khusus anak di bawah 5 tahun dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.
  • Mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.
  • Wajib dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius.
  • Wajib memakai masker kain tiga lapis, atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
  • Dilarang berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali perlu mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan.
Baca Juga: Tes PCR untuk naik pesawat bisa 3x24 jam sebelum keberangkatan resmi berlaku

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie