KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas, sebaiknya bersiap. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum dengan syarat utama berusia 18 tahun ke atas. Penyelenggaraan vaksinasi ini didasari oleh surat balasan yang dikirimkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada Pemprov DKI Jakarta atas permohonan membuka keran lebih luas untuk penyelenggaraan vaksin. Surat dengan nomor SR.02.04/II/1496/2021 berisi tiga pertimbangan yang mengizinkan Pemprov DKI membuka pelayanan vaksinasi untuk masyarakat umum. Pertimbangan pertama, data kasus Covid-19 yang bertambah dalam satu pekan terakhir mencapai 7,62%.
Syarat, lokasi dan jenis vaksinasi Covid-19 warga usia 18 tahun ke atas di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas, sebaiknya bersiap. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum dengan syarat utama berusia 18 tahun ke atas. Penyelenggaraan vaksinasi ini didasari oleh surat balasan yang dikirimkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada Pemprov DKI Jakarta atas permohonan membuka keran lebih luas untuk penyelenggaraan vaksin. Surat dengan nomor SR.02.04/II/1496/2021 berisi tiga pertimbangan yang mengizinkan Pemprov DKI membuka pelayanan vaksinasi untuk masyarakat umum. Pertimbangan pertama, data kasus Covid-19 yang bertambah dalam satu pekan terakhir mencapai 7,62%.