KONTAN.CO.ID - Jakarta. Syarat membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu diketahui oleh masyarakat. SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisikan catatan kejahatan atau kriminal seseorang. Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui syarat membuat SKCK. Ada dua cara membuat SKCK yakni bisa datang langsung ke kantor polisi maupun mendaftar secara online atau SKCK online. Cara membuat SKCK offline bisa melalui POLRES maupun POLSEK. Begitu pun SKCK online bisa didapatkan dengan mendaftar melalui laman resmi POLRI maupun masing-masing POLRES. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Syarat membuat SKCK atau persyaratan SKCK
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh