Syarat Mudik Harus Sudah Booster, Ini Daftar 6 Vaksin COVID-19 Booster di Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan membaiknya situasi COVID-19 di Tanah Air, pemerintah memutuskan untuk untuk melakukan sejumlah pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat.

“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Rabu (23/03/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.

Salah satu bentuk pelonggaran tersebut adalah pemerintah memperolehkan mudik Lebaran.


"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," jelas Jokowi. 

Akan tetapi, masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran Harus Sudah Booster, Ini Aturan Terbaru Vaksin Dosis Ketiga

Bagi Anda yang belum mendapatkan vaksinasi booster, berikut informasinya. 

Saat ini, terdapat enam regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:

1. Sinovac 2. AstraZeneca 3. Pfizer 4. Moderna 5. Janssen (J&J) 6. Sinopharm

Mengutip laman Kementerian Kesehatan, pelaksanaan booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum. 

Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog dan heterolog. 

Homolog yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. 

Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Baca Juga: Menkes: Stok Vaksin Booster Aman Saat Masa Mudik Lebaran

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie