Syarat penerima subsidi gaji: Tidak termasuk dalam program Kartu Prakerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, salah satu syarat utama untuk menerima subsidi gaji ini adalah  tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.

Hal ini bertujuan agar semua masyarakat bisa merasakan manfaat kehadiran negara dan subsidi gaji yang diberikan kepada pemerintah tidak bertumpuk pada 1-2 orang. 

Adapun persyaratan lain penerima subsidi gaji, yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.


Selain itu, syarat lainnya adalah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non ASN, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Ida mengatakan sampai saat ini sudah ada 3,5 juta calon penerima subsidi gaji yang sudah melaporkan nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, untuk menjalankan program bantuan subsidi gaji, maka yang dibutuhkan saat ini adalah nomor rekening calon penerima bantuan.

Baca Juga: Jokowi sebut ada Rp 170 triliun dana daerah masih mengendap di bank

“Kalau nomor rekening itu sudah terdata dengan baik di BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bulan Agustus ini kita sudah bisa mulai. Ini sangat tergantung dari data yang akan divalidasi oleh teman-teman BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida, Selasa (11/8).

Mengingat nomor rekening pekerja adalah hal yang penting, Ida pun meminta agar HRD di setiap perusahaan aktif mensosialisasikan hal ini kepada para pekerjanya.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie