KONTAN.CO.ID - Syarat perpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu diketahui oleh masyarakat. SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisikan catatan kejahatan atau kriminal seseorang. Sebelumnya, SKCK dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik. SKCK biasanya dibutuhkan untuk syarat melamar pekerjaan, pemberkasan CPNS, permohonan pembuatan visa, dan kebutuhan lain. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.
Syarat perpanjang SKCK
Dirangkum dari laman resmi POLRI dan Polres Bojonegoro, berikut adalah syarat perpanjang SKCK:- Pertama, syarat perpanjang SKCK adalah membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir syarat perpanjang SKCK yang disediakan di kantor Polisi