Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 19 Desember 2022, Yuk Simak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada pembaharuan terkait syarat naik kereta api menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). 

Mulai 19 Desember 2022, pelanggan kereta api dengan usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. 

Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster. 


Hal itu sejalan dengan aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal syarat perjalanan. Aturan itu diterbitkan per Senin (19/12/2022). 

Aturan yang dimaksud adalah Surar Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. 

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Selasa (20/12/2022). 

Selain itu, penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. 

Baca Juga: 5 Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru 2023, PCR dan Antigen Tak Diperlukan

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. 

Untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan vaksin, KAI juga telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan. 

Syarat lengkap naik kereta api mulai 19 Desember 2022 

Berikut adalah persyaratan lengkap naik kereta api mulai 19 Desember 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas: 

- Wajib vaksin ketiga (booster)  - WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua  - Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Baca Juga: Belum Vaksin Booster, Bisakah Naik Kereta Api dengan Hasil PCR atau Antigen?

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie