KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Artikel kali ini akan mengulas apa saja syarat tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengingatkan peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB . "Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri," kata dia dalam siaran pers, Senin (18/10/2021).
Adapun syarat administrasi tes SKB CPNS sebagi berikut:
- Membawa KTP asli
- Membawa kartu peserta ujian
- Membawa formulir deklarasi sehat
- Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama
- Membawa keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 dengan hasil negatif
Baca Juga: Kapan jadwal SKB CPNS 2021 diumumkan? Selain itu, Sri mengimbau agar peserta melakukan persiapan menghadapi SKB dengan memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar dan mencari tahu mengenai kompetensi teknis dari jabatan yang akan dilamar. Sebab materi SKB yang akan diujikan dipastikan sesuai dengan bidang jabatan. Sri juga menyarankan kepada peserta untuk mencari tahu jabatan yang akan dilamar beserta dasar hukumnya. Sementara itu, bagi peserta yang melamar jabatan fungsional, dapat mencari tahu mengenai PermenPANRB yang mengatur jabatan tersebut dan juga dengan instansi pembinanya. Kemenpan-RB menyampaikan, setiap instansi memiliki ketentuan masing-masing mengenai tes yang akan dijalankan dalam rangkaian SKB.
Baca Juga: Syarat ketentuan lulus SKD CPNS 2021 agar bisa ikut SKB, cek di sini Editor: Barratut Taqiyyah Rafie