KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro kini berstatus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merujuk putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat awal bulan ini yang dimohonkan salah satu krediturnya Arief Effendi. Benny Tjokro dipaksa untuk merestrukturisasi utang-utangnya. "Kalau yang kemarin PKPU sementara dikabulkan tagihannya adalah Rp 160 miliaran," kata Bob Hasan, kuasa hukum Benny Tjokro kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2). Bob mengatakan, PKPU ini diajukan oleh Arief Effendi yang merupakan salah satu nasabah saham repo. "PKPU itu definisinya adalah Perdamaian. (Ini) diajukan oleh pak Arief Effendi salah satu nasabah saham repo. Saat ini sedang dibuka peluang oleh pengurus untuk pendaftaran Hak tagih," ungkap dia.
Tagihan PKPU Benny Tjokro mencapai Rp 160 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro kini berstatus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merujuk putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat awal bulan ini yang dimohonkan salah satu krediturnya Arief Effendi. Benny Tjokro dipaksa untuk merestrukturisasi utang-utangnya. "Kalau yang kemarin PKPU sementara dikabulkan tagihannya adalah Rp 160 miliaran," kata Bob Hasan, kuasa hukum Benny Tjokro kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2). Bob mengatakan, PKPU ini diajukan oleh Arief Effendi yang merupakan salah satu nasabah saham repo. "PKPU itu definisinya adalah Perdamaian. (Ini) diajukan oleh pak Arief Effendi salah satu nasabah saham repo. Saat ini sedang dibuka peluang oleh pengurus untuk pendaftaran Hak tagih," ungkap dia.