Tagihan PKPU Benny Tjokro mencapai Rp 160 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro kini berstatus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merujuk putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat awal bulan ini yang dimohonkan salah satu krediturnya Arief Effendi. Benny Tjokro dipaksa untuk merestrukturisasi utang-utangnya.

"Kalau yang kemarin PKPU sementara dikabulkan tagihannya adalah Rp 160 miliaran," kata Bob Hasan, kuasa hukum Benny Tjokro kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2).

Bob mengatakan, PKPU ini diajukan oleh Arief Effendi yang merupakan salah satu nasabah saham repo. "PKPU itu definisinya adalah Perdamaian. (Ini) diajukan oleh pak Arief Effendi salah satu nasabah saham repo. Saat ini sedang dibuka peluang oleh pengurus untuk pendaftaran Hak tagih," ungkap dia.


Baca Juga: Kejagung sita aset terkait Jiwasraya senilai Rp 11 triliun

Meski begitu, Bob mengaku belum mengetahui berapa jumlah pasti kreditur yang sudah terkumpul. Ia juga belum mau menjelaskan apa saja aset yang akan masuk di boendel pailit dan apa saja penawaran restrukturisasi dari debitur.

"Saat ini masih berjalan persidangan-nya. Ada PKPU Arief Effendi yang telah dikabulkan dan masih menunggu pendaftaran kreditur sampai tanggal 28 (Februari)," ujar dia.

Asal tahu, pemohon PKPU ini adalah Arief Effendi. Sementara Termohon I adalah Okky Irwina Savitri dan Termohon II adalah Benny Tjokrosaputro.

"Menyatakan Termohon PKPU I Okky Irwina Savitri dan Termohon PKPU II Benny Tjokrosaputro, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, untuk paling lama 44 (empat puluh empat) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," tulis putusan sela tersebut.

Editor: Yudho Winarto