Tahun depan, pemerintah berencana terapkan cukai plastik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan cukai terhadap plastik akan berlangsung di tahun depan. Ini menjadi strategi pemerintah untuk mengejar penerimaan perpajakan 2022.

Adapun Menkeu menyampaikan dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 target penerimaan perpajakan berada di kisaran Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut naik 8,37% hingga 8,42% dari proyeksi penerimaan perpajakan 2021.

Setali tiga uang, barang kena cukai tidak lagi terbatas pada hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol, tapi juga plastik. Salah satu latar belakangnya yakni dampak penggunaan plastik terhadap lingkungan.


Baca Juga: Target penerimaan perpajakan 2022 naik 8,37% hingga 8,42%, ini kata pengamat

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, saat ini otoritas fiskal tengah mempersiapkan payung hukum cukai plastik.

“Sedang dipersiapkan regulasinya, nanti ditunggu resminya bisa sudah selesai ditetapkan,” ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (7/5).

Wacana cukai plastik memang sudah lama bergulir, setidaknya tahun lalu pemerintah ingin menerapkannya, tapi karena mempertimbangkan dampak pandemi virus corona akhirnya diundur.

Namun kabar baiknya akhir tahun lalu Kemenkeu mengabarkan, cukai dikenakan atas seluruh produk plastik. Usulan itu berkembang sebab, tadinya hanya mengenakan cukai terhadap kantong plastik dengan tarif cukau Rp 200 per lembar. Rencana ini pun diklaim Kemenkeu sudah disepakati oleh Komisi XI DPR RI.

Ekonom Makro Ekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menilai pengenaan cukai terhadap seluruh produk plastik sudah tepat.

Sebab, jika hanya kantong plastik, maka akan makan banyak waktu untuk mengekstensifikasi cukai atas produk plastik lainnya.

Editor: Yudho Winarto