KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani TAIPEI Act yang merupakan sebuah undang-undang yang menyatakan dukungan Washington bagi Taiwan dalam memperkuat hubungannya dengan negara-negara di seluruh dunia. Undang-undang tersebut, secara resmi berjudul Undang-Undang Perlindungan dan Peningkatan Internasional Sekutu Taiwan (TAIPEI), disahkan dengan suara bulat oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS pada 4 Maret lalu. Baca Juga: Seruan Xi Jinping ke AS di G20: Segera hentikan langkah bermusuhan dengan China
Taiwan-China tengah panas, Trump teken UU dukungan AS kepada Taipei
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani TAIPEI Act yang merupakan sebuah undang-undang yang menyatakan dukungan Washington bagi Taiwan dalam memperkuat hubungannya dengan negara-negara di seluruh dunia. Undang-undang tersebut, secara resmi berjudul Undang-Undang Perlindungan dan Peningkatan Internasional Sekutu Taiwan (TAIPEI), disahkan dengan suara bulat oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS pada 4 Maret lalu. Baca Juga: Seruan Xi Jinping ke AS di G20: Segera hentikan langkah bermusuhan dengan China