KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dalam situasi pandemi Covid-19 seluruh kebutuhan stimulus sektor jasa keuangan bakal terpenuhi. Salah satu stimulus yang diberikan lewat skema penyangga likuiditas yang memungkinkan bank meminjam likuiditas kepada bank jangkar. Namun, untuk bisa menggunakan skema ini, ada syarat khusus yang diberlakukan. Asal tahu saja, untuk sektor perbankan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pihaknya sudah memberikan stimulus sejak bulan Maret 2020 berupa Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 khususnya terkait restrukturisasi kredit. Baca Juga: Butuh uang tunai mendesak? Tarik tunai kartu kredit BCA di ATM saja cepat dan praktis
Tak boleh sembarangan, begini syarat bank yang bisa pinjam likuiditas ke bank jangkar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dalam situasi pandemi Covid-19 seluruh kebutuhan stimulus sektor jasa keuangan bakal terpenuhi. Salah satu stimulus yang diberikan lewat skema penyangga likuiditas yang memungkinkan bank meminjam likuiditas kepada bank jangkar. Namun, untuk bisa menggunakan skema ini, ada syarat khusus yang diberlakukan. Asal tahu saja, untuk sektor perbankan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pihaknya sudah memberikan stimulus sejak bulan Maret 2020 berupa Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 khususnya terkait restrukturisasi kredit. Baca Juga: Butuh uang tunai mendesak? Tarik tunai kartu kredit BCA di ATM saja cepat dan praktis