JAKARTA. Pemerintah akan bertindak tegas kepada daerah yang pelit menggunakan dana transfer dari pemerintah pusat, untuk infrastruktur. Mulai tahun 2017 nanti, pemerintah daerah diwajibkan menggunakan minmal 25% dana yang diterimanya, melalui alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pembangunan infrastruktur. Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh WIdodo mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 alokasi untuk dana transfer umum sebesar Rp 503,6 triliun. Yang terdiri dari alokasi untuk DBH Rp 92,8 triliun dan DAU Rp 410,8 triliun. Dari alokasi itu, maka ada potensi tambahan dana untuk infrastruktur di daerah minimal sebesar Rp 125,9 triliun. "Selain itu ada juga alikasi dana alokasi khusus fisik Rp 58,3 triliun yang diarahkan untuk mendanai belanja modal," ujar Budiarso, Minggu (30/10) kepada KONTAN.
Tak capai 25% DAU, daerah akan kena sanksi
JAKARTA. Pemerintah akan bertindak tegas kepada daerah yang pelit menggunakan dana transfer dari pemerintah pusat, untuk infrastruktur. Mulai tahun 2017 nanti, pemerintah daerah diwajibkan menggunakan minmal 25% dana yang diterimanya, melalui alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pembangunan infrastruktur. Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh WIdodo mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 alokasi untuk dana transfer umum sebesar Rp 503,6 triliun. Yang terdiri dari alokasi untuk DBH Rp 92,8 triliun dan DAU Rp 410,8 triliun. Dari alokasi itu, maka ada potensi tambahan dana untuk infrastruktur di daerah minimal sebesar Rp 125,9 triliun. "Selain itu ada juga alikasi dana alokasi khusus fisik Rp 58,3 triliun yang diarahkan untuk mendanai belanja modal," ujar Budiarso, Minggu (30/10) kepada KONTAN.