Tak cukup royalti 0%, begini catatan APBI untuk insentif hilirisasi batubara



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik pembebasan royalti batubara untuk Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi. Ketentuan itu kembali dipertegas dalam Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu. Salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pemberian insentif royalti 0% untuk komoditas batubara dalam hilirisasi.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyampaikan, selain royalti yang dapat dikenakan 0%, ada pertimbangan fasilitas insentif lain untuk mempermudah implementasi hilirisasi batubara. Hendra mencontohkan, insentif itu juga bisa terkait struktur kepemilikan proyek hilirisasi dan pemasaran produk akhir yang dihasilkannya.


Di sisi lain, pelaku usaha pun masih menunggu sejumlah ketentuan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Hingga sekarang, PP turunan UU Minerba belum ada yang rampung.

Baca Juga: Ada insentif royalti 0% untuk hilirisasi batubara di aturan turunan UU Cipta Kerja

"Aspek keekonomian dari proyek hilirisasi batubara merupakan faktor yang terpenting dan pemerintah juga memahami hal tersebut yang mana itu tercantum juga di dalam UU No. 3/2020," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Senin (22/2).

Untuk tercapainya keekonomian proyek hilirisasi, sambung Hendra, dibutuhkan jaminan insentif fiskal dan non-fiskal. Selama ini, pemerintah pun sudah menyampaikan berbagai rencana insentif fiskal dan non-fiskal yang bakal diberikan untuk menyokong hilirisasi batubara.

Hendra bilang, pelaku usaha berharap kebijakan tersebut bisa segera terealisasi. "Yang terpenting adalah komitmen dukungan pemerintah untuk jangka panjang, mengingat investasi hilirisasi batubara bersifat jangka panjang," ungkapnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan hilirisasi batubara menjadi salah satu syarat perpanjangan izin dan perubahan status dari Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan operasi/kontrak.

Selain hilirisasi, syarat lainnya ialah adanya peningkatan penerimaan negara saat PKP2B berubah status menjadi IUPK. Mengenai hal ini, kenaikan tarif royalti disebut sebagai salah satu komponen untuk memenuhi syarat penerimaan negara yang lebih tinggi.

Di luar insentif fiskal dan non-fiskal untuk hilirisasi batubara, Hendra menyampaikan bahwa faktor penetapan besaran dan skema tarif royalti yang akan dikenakan kepada IUPK eks PKP2B sangat menentukan keekonomian rencana investasi. Apalagi, kondisi tambang dari pemegang PKP2B generasi pertama sudah cukup tua, bahkan ada yang lebih dari 30 tahun.

Baca Juga: Bergantung demand aluminium, APB3I proyeksikan bisnis bauksit masih sulit di 2021

"Sebagian besar lainnya hampir 30 tahun, sehingga dengan kondisi tambang tersebut cadangan batubara semakin dalam, serta area untuk overburden semakin jauh," sebut Hendra.

Akibatnya, biaya atau ongkos penambangan akan semakin mahal. Oleh sebab itu, apabila tarif royalti ditetapkan sangat tinggi hingga di luar batas kemampuan perusahaan, maka rencana investasi untuk hilirisasi batubara juga akan terdampak.

"Penetapan tarif royalti yang terlalu tinggi juga akan berpengaruh terhadap ketersediaan cadangan batubara untuk mendukung pasokan hilirisasi," pungkas Hendra.

Editor: Noverius Laoli