Tak Cuma Marketplace, Ditjen Pajak Pantau Restoran di GrabFood dan GoFood



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pengawasan kepatuhan pajak juga mencakup restoran yang menjual produknya melalui platform layanan pesan makanan, seperti GrabFood, GoFood, dan ShopeeFood.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengatakan pemantauan terhadap transaksi restoran di platform digital bukan kebijakan baru. 

Menurut dia, Ditjen Pajak telah melakukan pertukaran data dengan lebih dari 500 pemerintah kabupaten dan kota selama lebih dari lima tahun untuk mendukung pengawasan perpajakan.


Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun

"Ketika mempertanyakan apakah restoran-restoran yang punya dagangan juga di GrabFood, GoFood, ShopeeFood itu diawasi atau tidak, kami dengan lebih dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia sudah lebih dari lima tahun bertukar data," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip Minggu (5/7/2026).

Bimo menjelaskan, data yang dipertukarkan berasal dari pemerintah daerah yang memiliki informasi mengenai pajak sektor restoran, hotel, dan katering. 

Informasi tersebut kemudian dibandingkan dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak untuk menguji kesesuaian pelaporan pajak para pelaku usaha.

Menurut dia, proses pencocokan atau cross-check tersebut telah berlangsung secara rutin dan kini semakin efektif seiring digitalisasi administrasi perpajakan.

Selain mengandalkan pertukaran data, DJP juga memanfaatkan perangkat tapping box yang terhubung dengan dinas pendapatan daerah. 

Baca Juga: Janji Repatriasi Tapi Dana Tak Kunjung Pulang, Ditjen Pajak Siap Tagih Selisih Tarif

Alat tersebut merekam transaksi usaha sebagai bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) guna meningkatkan transparansi penerimaan pajak.

"Jadi cross-check seperti itu sudah kami lakukan," kata Bimo.