KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sudah mengumumkan rencana penutupan operasional seluruh kantor cabang di Aceh. Menyusul Bank BRI, bank-bank lain juga akan menutup layanan di Aceh. Bank-bank tersebut bakal segera mengalihkan operasional mereka di Provinsi Aceh. Hal itu karena tenggat waktu penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 yang kian dekat. Aturan itu mengharuskan setiap lembaga keuangan di Serambi Mekah untuk menerapkan prinsip syariah. Lembaga keuangan pun diberi waktu tiga tahun untuk melakukan transisi sejak aturan tersebut diundangkan. Artinya, mereka masih memiliki waktu hingga awal tahun 2022 mendatang.
Tak hanya BRI, bank-bank ini juga menutup bisnisnya di Aceh
KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sudah mengumumkan rencana penutupan operasional seluruh kantor cabang di Aceh. Menyusul Bank BRI, bank-bank lain juga akan menutup layanan di Aceh. Bank-bank tersebut bakal segera mengalihkan operasional mereka di Provinsi Aceh. Hal itu karena tenggat waktu penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 yang kian dekat. Aturan itu mengharuskan setiap lembaga keuangan di Serambi Mekah untuk menerapkan prinsip syariah. Lembaga keuangan pun diberi waktu tiga tahun untuk melakukan transisi sejak aturan tersebut diundangkan. Artinya, mereka masih memiliki waktu hingga awal tahun 2022 mendatang.